Perlu Badan Khusus di Luar Kemenag Sebagai Penyelenggara Ibadah Haji
Pakar Hukum Tata Negara yang sekaligus sebagai Guru besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, juga sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Abdul Gani Abdullah Selasa (28/5) memberikan masukan kepada Komisi VIII, terkait RUU tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi VIII Humaedi menanyakan apakah memungkinkan jika dibentuk sebuah badan khusus yang akan berfungsi sebagai penyelenggara ibadah haji.
“Selama ini DPR sebagai pengawas dari tahun ke tahun sudah mengawasi Kementerian agama untuk memperbaiki kinerjanya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun dari tahun ke tahun juga perbaikan itu tidak ada. Karena sesuai dengan UU No.13 Tahun 2008 bahwa penyelenggara ibadah haji dilakukan oleh Pemerintah. Mungkinkan kita membuat badan khusus yang independen sebagai penyelenggara ibadah haji,”tanya Humaedi.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Gani mengatakan bahwa penyelenggara ibadah haji sudah seharusnya diserahkan oleh sebuah badan khusus yang dijamin oleh Undang-Undang. Karena sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, dimana Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dalam hal ini menjalankan ibadah haji merupakan salah satu bentuk beribadat.
“Badan ini harus dipimpin oleh beberapa pimpinan sehingga tidak ada otoriterisme. Kontruksinya dibawah Presiden, dan harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri,”jelas Abdul Gani.
Ditambahkannya, selain itu seharusnya penunjukan Amirul Hajj (pemimpin haji) oleh Presiden dilakukan secara bergilir. Amirul Hajj bisa berasal dari berbagai profesi, baik dari masyarakat atau lembaga.(Ayu) foto:ry/parle